Sosialisasi KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 "Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"

Berita mengenai Sosialisasi Pengelolaan Pemenuhan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Sosialisasi KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 "Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"
Sosialisasi KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 "Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"
Sosialisasi KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 "Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"
Sosialisasi KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 "Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"
Sosialisasi KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 "Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan"

Liputan Farmasi--

Jakarta , Rabu (02/10/24) Kementerian Kesehatan kembali melakukan sosialisasi mengenai KMK No HK.01.07/Menkes/1564/2024 yang membahas pengelolaan pemenuhan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Hadir dalam memberikan sosialisasi drg. Deny selaku perwakilan dari Kementerian Kesehatan. Dalam Sosialisasi yang dilakukan oleh drg. Deny terdapat tujuan yang ingin dicapai  dengan tujuan umumnya "Tersedianya panduan pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP yang berlaku untuk semua jenis profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain tujuan umum tersebut terdapat pula tujuan khusus , antara lain :

    1. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan                             : Panduan dalam pemenuhan besaran SKP
    2. Bagi Lembaga Kegiatan Pembelajaran Terakreditas                : Sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
    3. Bagi Kolegium Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan : Sebagai acuan meningkatkan dan menjaga kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
    4. Bagi Konsil Kesehatan Indonesia                                             : Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan tekhnis keprofesian

Dalam proporsi ranah pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) terdapat 3 ranah (non Substitusi) dengan komposisi pada umum nya atau dalam kondisi khusus (untuk daerah tertentu), yaitu :

  1. Ranah Pembelajaran                   : minimal 45 % dari total target SKP (untuk Tenaga Vokasi Farmasi target SKP 50 ), kondisi Khusus minimal 25 %
  2. Ranah Pelayanan                        : minimal 35 % dari total target SKP (untuk Tenaga Vokasi Farmasi target SKP 50 ), kondisi Khusus minimal  55 %
  3. Ranah Pengabdian Masyarakat  : minimal 5 % dari total target SKP (untuk Tenaga Vokasi Farmasi target SKP 50 ), kondisi Khusus minimal 5 %

Proporsi tersebut juga terdapat beberapa catatan tambahan , antara lain :

  1. Sisa Persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun , karena jika ditotal dari persentase diatas baru sebesar 85%, untuk 15 % sisanya bisa dari ranah pembelajaran, pelayanan atau pengabdian masyarakat.
  2. Wajib memenuhi total SKP per 5 tahun masing-masing profesi ( untuk Tenaga Vokasi Farmasi 50 SKP)
  3. Wajib memenuhi 20%  SKP Pembelajaran setiap tahun, jadi tidak bisa hanya dikerjakan dalam 1 tahun berjalan saja, tetapi berkelanjutan selama 5 tahun 
  4. Kondisi khusus ditetapkan oleh Menteri

Untuk pemenuhan aspek SKP tersebut , dapat diperoleh dari beberapa aspek, seperti :

  1.  Pembelajaran                 : Melalui Platform Digital Pembelajaran Kesehatan ( Plataran Sehat ) dan/ atau Sistem lain terintegrasi
  2.  Pelayanan                      : SatuSehat + Electronic Medical Record , melalui logbook pelayanan profesi tervalidasi (Faskes,Dinkes, lainnya )
  3. Pengabdian Masyarakat : Bakti Sosial, Relawan dan Validasi Lembaga/ Dinas Terkait lainnya

Contoh Simulasi capaian SKP selama 5 tahun (SKP Dokter) 250 SKP

  • Pembelajaran                 : 45 % dari 250 SKP = 112,5 SKP
  • Pelayanan                       : 35 % dari 250 SKP = 87.5 SKP
  • Pengabdian Masyarakat : 5 % dari 250 SKP = 12.5 SKP

Total SKP yang diperoleh 212,5 SKP sedangkan capaian yang harus dipenuhi 250 SKP maka sisa nya 37,5 SKP dapat ditambahkan dari salah satu point diatas , bisa melalui pembelajaran, pelayanan atau pengabdian masyarakat.

Untuk penginputan secara mandiri dapat dilakukan di halaman SKP Platform dengan syarat untuk data diri harus diisi secara lengkap oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Penginputan mandiri tersebut dapat dilakukan dengan beberapa langkah :

  1. Masuk Portal satusehat sisdmk, pilih menu SKP Platform
  2. Klik Formulir SKP, pilih menu formulir pengisian, dalam menu tersebut terdapat 9 nama kegiatan, kita dapat memasukkan SKP secara mandiri sesuai nama kegiatan seperti peserta seminar, melakukan pelayanan / praktik profesi ataupun Bakti Sosial
  3. Klik menu input : dalam menu input tersebut isi semua data yang kita dapatkan lalu jangan lupa upload bukti kegiatan seperti sertifikat atau logbook kegiatan dalam bentuk PDF dengan kapasitas tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditentukan
  4. Jangan lupa klik Simpan diakhir penginputan.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow